Pembangunan
Koperasi
Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan karena terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Setelah sistem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan
pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan
rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang
ekonomi. pengembangan bank
yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi
Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E.
Sieburgh.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari
pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat
serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi
sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan
yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan
koperasi. Sebagai alternatif Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke
desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun
kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi
rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat
masa-masa berikutnya sebagai masa sulit
bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.Shomin Kumiai
Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi) b.Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
Pada tanggal 17
Agustus 1945 kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala
bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan
sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD
1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia
sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula
hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk
saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor
kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.
Peranan koperasi
ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya
menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi dan
jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal
11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menghasilkan
beberapa keputusan antara lain: a. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b. Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusannya.
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
PEMBANGUNAN
KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG (di Indonesia)
v Kendala
yang dihadapi masyarakat
·
Perbedaan pendapat masyarakat mengenai
Koperasi
·
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut
dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)
Koqnisi
Kognisi adalah kepercayaan seseorang
tentang sesuatu yang didapatkan dari proses berpikir tentang seseorang atau
sesuatu. Proses yang dilakukan adalah memperoleh pengetahuan
dan memanipulasi pengetahuan melalui aktivitas mengingat, menganalisis,
memahami, menilai, menalar, membayangkan dan berbahasa. Kapasitas atau
kemampuan kognisi biasa diartikan sebagai kecerdasan
atau inteligensi. Bidang ilmu yang mempelajari kognisi beragam, di antaranya
adalah psikologi, filsafat,
komunikasi,
neurosains,
serta kecerdasan buatan.Kepercayaan/
pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat memengaruhi sikap mereka
dan pada akhirnya memengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu.
mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku
mereka.
b)
Apeksi
APEKSI
adalah forum yang terdiri dari 98 kota di daerah perkotaan bertujuan membantu
anggotanya dalam melaksanakan otonomi daerah dan menciptakan iklim yang
kondusif bagi pembentukan kerjasama antar pemerintah daerah. Sejalan dengan
semangat desentralisasi dan demokrasi, APEKSI telah membantu anggotanya untuk
mencapai kesejahteraan sosial yang lebih baik melalui demokrasi, partisipasi
masyarakat, keadilan dan akses yang sama untuk keragaman dan potensi setempat
c)
Psikomotor
Psikomotor
adalah sesuatu yang berkenan dengan aktifiti fizikal.
v Masa
Implementasi UU No. 12 Tahun 1967
·
Tahapan membangun koperasi
a)
Ofisialisasi
b)
De-ofisialisasi
c)
Otonomisasi
v Misi
UU N0.25 Tahun 1992
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
TAHAPAN
PEMBANGUNAN KOPERASI di NEGARA BERKEMBANG MENURUT A.Hanel 1989
Tahap I
: Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
Organisasi koperasi
Tahap II :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
Pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara
langsung dari pemerintah dan atau
organisasi yang
dikendalikan
oleh pemerintah.
Tahap III
: Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang
Mandiri.
1. Koperasi dalam Teori dan Praktek (Drs.
Sudarsono, S.H., M.Si)
7.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
8.
ahim.staff.gunadarma.ac.id
TUGAS KELOMPOK
NAMA
: Brilian
Arma Nadiasna (22214227)
Puput Dwi Oktavia (28214552)
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar